MENU Kamis, 20 Agu 2026

Tim Kuasa Hukum Muhidin Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan Perkara Laka Lantas

waktu baca 5 menit
Minggu, 16 Agu 2026 15:19 339 Admin 1

PALU PSNews.site — Kuasa hukum Muhidin, Rukly cahyadi S.H, didampingi rekan sesama kuasa hukum Ray ichtiar Basya, S.H, menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses hukum yang menjerat kliennya dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia. Pertemuan tersebut di salah Satu Warkop di Kota Palu 16 Agustus 2026.

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan sejak tahap penyidikan hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah dugaan tidak terpenuhinya hak Muhidin untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum sejak proses penyidikan.

Kuasa hukum menyebut perkara tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Sungai Manonda, Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, sekitar pukul 23.00 WITA pada 25 Februari 2026 , berdasarkan kronologi yang disampaikan pihaknya.

Dalam perkara tersebut, seorang perempuan yang menjadi korban mengalami kecelakaan dan kemudian meninggal dunia beberapa waktu setelah kejadian.

Namun, kuasa hukum mempertanyakan sejumlah hal terkait kronologi kecelakaan, termasuk penyebab luka korban hingga waktu meninggal dunia.

Menurut kuasa hukum, versi yang disampaikan kliennya berbeda dengan uraian dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Muhidin disebut tidak menabrak langsung korban, melainkan kendaraan korban terlebih dahulu bertabrakan dengan sepeda motor di depannya hingga terjatuh dan kemudian kendaraan tersebut terpental.

“Dalam versi klien kami, terjadi benturan antarsepeda motor. Setelah korban terjatuh, mobil klien kami hanya terkena bagian kendaraan yang terpental. Klien kami membantah telah menginjak atau melindas korban,” ujar kuasa hukum.

** Tim hukum juga mempertanyakan uraian dalam dakwaan yang menyebut Muhidin menghindari lubang di jalan dengan mengambil jalur melewati garis pembatas jalan, kemudian kendaraan tersebut melintas di atas kepala korban.

Kuasa hukum menilai konstruksi tersebut perlu dibuktikan secara objektif melalui keterangan saksi, rekaman CCTV, kondisi kendaraan, serta pemeriksaan lokasi kejadian.

Selain persoalan kronologi, kuasa hukum menyoroti proses pemeriksaan Muhidin di tingkat penyidikan.

Mereka menduga kliennya mengalami tekanan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Menurut keterangan Muhidin yang disampaikan kepada tim hukum, dirinya beberapa kali diminta untuk mengakui bahwa telah menabrak korban.

Bahkan, ia mengaku sempat diberitahu mengenai ancaman pidana apabila memberikan keterangan yang dianggap tidak benar.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan surat yang menyatakan Muhidin tidak keberatan menjalani pemeriksaan tanpa didampingi penasihat hukum.

Kuasa hukum mengatakan Muhidin memang membubuhkan tanda tangan pada surat tersebut, tetapi menurut pengakuan kliennya, ia tidak mengetahui secara jelas isi dan konsekuensi dari dokumen yang ditandatanganinya.

“Klien kami mengakui tanda tangannya, tetapi ketika ditanyakan apakah dia mengetahui isi surat tersebut, dia mengatakan tidak.

Dia hanya diminta untuk menandatangani tanpa memperoleh penjelasan yang memadai,” ungkap kuasa hukum.

Atas dasar itu, tim hukum menilai proses penyidikan perlu diuji dari aspek prosedural.

Mereka juga mempersoalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut mereka tidak pernah diserahkan kepada Muhidin maupun kuasa hukumnya sebagaimana mestinya.

Keberatan tersebut kemudian dituangkan dalam eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

** Tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keberatan tersebut sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Mereka menilai apabila proses penyidikan sejak awal diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, maka produk hukum yang dihasilkan dari proses tersebut patut diuji keabsahannya.

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan proses awal yang membawa Muhidin menjadi tersangka.

Menurut mereka, setelah kendaraan milik Muhidin sempat beredar di media sosial dan disebut sebagai kendaraan yang melakukan tabrak lari, Muhidin justru datang ke kepolisian untuk menyampaikan keberatan dan meminta persoalan tersebut diklarifikasi.

Namun, menurut tim hukum, proses tersebut kemudian berkembang hingga Muhidin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas.

“Awalnya klien kami datang karena keberatan kendaraannya disebut sebagai pelaku tabrak lari. Tetapi kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka.

Ini yang menurut kami perlu dijelaskan secara transparan,” kata kuasa hukum.

Tim hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan secara independen terhadap lokasi kecelakaan.

Dari peninjauan tersebut, mereka menilai kondisi jalan dan keberadaan lubang di lokasi perlu diperiksa secara objektif untuk mengetahui bagaimana sebenarnya kecelakaan tersebut terjadi.

Mereka juga menyebut adanya sejumlah saksi yang menurut mereka dapat memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian, termasuk anak Muhidin yang disebut berada di lokasi dan melihat kejadian tersebut.

Sementara itu, terkait upaya restorative justice yang sebelumnya dilakukan, Muhidin disebut memilih tidak melanjutkan proses tersebut karena merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Menurut kuasa hukum, permintaan maaf dalam proses restorative justice dapat menimbulkan persepsi bahwa terdakwa mengakui kesalahan.

** Karena itu, Muhidin memilih untuk mempertahankan sikapnya dan membuktikan perkara tersebut melalui proses persidangan.

“Kami ingin perkara ini dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan.

Klien kami merasa tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan, sehingga memilih untuk tetap memperjuangkan kebenaran,” ujar kuasa hukum.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengabaikan adanya korban dalam perkara tersebut.

Namun, mereka meminta agar proses hukum terhadap Muhidin tetap dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.

** Selanjutnya, tim hukum menunggu putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang telah mereka ajukan.

Putusan tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan apakah keberatan formil terhadap dakwaan diterima atau perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif serta memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti dan keterangan di persidangan.

Penulis : Rudy Ch

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA