MENU Kamis, 20 Agu 2026

Kuasa Hukum Muhidin Tegaskan Hak Terdakwa Harus Dipenuhi, Putusan Sela Dijadwalkan 27 Agustus

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Agu 2026 15:48 12 Admin 1

PALU PSNews.site – Kuasa hukum terdakwa Muhidin, **Rukly Chahyadi, S.H.** dan **Ray Ichtiar Basya, S.H.** dari Kantor Hukum **Rukly Chahyadi & Partners**, kembali menyampaikan tanggapan atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan kecelakaan lalu lintas yang digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (18/8/2026). Tanggapan tersebut berkaitan dengan nota perlawanan yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum pada persidangan Kamis (13/8/2026).

 

Dalam nota perlawanannya, tim kuasa hukum pada pokoknya mempersoalkan pemenuhan hak-hak terdakwa Muhidin selama proses hukum, khususnya terkait pendampingan advokat pada tahap penyidikan serta pemberian salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kuasa hukum menyatakan bahwa pendampingan hukum pada tahap penyidikan merupakan hak yang semestinya diberikan kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum acara pidana yang mereka jadikan dasar. Selain itu, tim hukum menilai keterlambatan memperoleh salinan BAP telah mengurangi waktu yang dimiliki pihaknya untuk mempelajari dan mempersiapkan pembelaan secara maksimal. Atas dasar tersebut, dalam petitum nota perlawanan, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

 

Menanggapi hal tersebut, JPU dalam persidangan hari ini menyampaikan jawaban yang pada pokoknya menolak dalil-dalil kuasa hukum. Terkait persoalan tidak didampinginya Muhidin oleh advokat pada tahap penyidikan, JPU berpendapat bahwa persoalan tersebut perlu didengarkan dari kedua belah pihak, termasuk keterangan dari penyidik. Sementara mengenai BAP, JPU menyatakan persoalan tersebut merupakan ranah praperadilan dan menyebut salinan berkas perkara telah diberikan kepada kuasa hukum berdasarkan waktu yang telah disepakati. Namun, kuasa hukum Muhidin menegaskan bahwa salinan BAP tersebut baru mereka terima setelah diminta secara langsung dalam persidangan di hadapan majelis hakim, bukan diberikan secara sukarela sejak awal sebagaimana yang mereka nilai menjadi amanat ketentuan hukum acara pidana.

 

Kuasa hukum tetap berpegang pada dalil-dalil dalam nota perlawanannya dan menilai tidak terpenuhinya hak-hak terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan berpotensi menimbulkan cacat formil terhadap dakwaan. Karena itu, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keberatan tersebut secara objektif dan menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Untuk agenda berikutnya, majelis hakim dijadwalkan membacakan **putusan sela pada Kamis, 27 Agustus 2026**. Tim kuasa Hukum berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil dan berimbang. Apabila perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, mereka juga meminta agar seluruh keterangan, bukti, serta argumentasi dari kedua belah pihak diperiksa dan didengarkan secara adil sesuai prinsip persidangan yang terbuka, objektif, dan berimbang.***

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA