MENU Minggu, 08 Nov 2026

Ketua Komisi III DPRD Sulteng Temui Massa Aksi di Pantoloan, Siapkan RDP Libatkan Wali Kota Palu dan Bupati Donggala

waktu baca 3 menit
Rabu, 21 Okt 2026 03:14 957 Admin 1

PALU PSNews.site – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dandy Adhi Prabowo, menemui ratusan warga Kelurahan Pantoloan yang menggelar aksi demonstrasi dan memblokade akses masuk Terminal Petikemas Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, Rabu (21/10/2026).

Pertemuan tersebut dilakukan untuk merespons aspirasi masyarakat yang menolak rencana pengalihan lokasi sandar kapal penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), yakni KM Lambelu dan KM Dorolonda, dari Pelabuhan Pantoloan ke Pelabuhan Donggala.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 08.00 Wita itu dipicu kekhawatiran masyarakat terhadap dampak pemindahan layanan kapal penumpang terhadap aktivitas ekonomi warga setempat. Massa memblokade akses pelabuhan dengan memarkirkan truk dan mendirikan tenda sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Dandy Adhi Prabowo kemudian memfasilitasi mediasi darurat di halaman Kantor PT Pelindo Regional 4 Pantoloan pada Rabu sore. Pertemuan tersebut melibatkan unsur Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah, PT Pelindo Regional 4 Pantoloan, PT Pelni Cabang Palu, serta perwakilan masyarakat.

Mediasi digelar untuk mencari solusi atas tuntutan warga sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan transportasi laut dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat di kedua wilayah.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, menegaskan bahwa persoalan rencana pengalihan lokasi sandar kapal penumpang ke Pelabuhan Donggala tidak boleh dipandang sebagai pertentangan antara masyarakat Pantoloan dan masyarakat Donggala.

Menurutnya, masyarakat di kedua wilayah sama-sama memiliki kepentingan ekonomi yang bergantung pada aktivitas pelabuhan. Karena itu, diperlukan pembahasan menyeluruh yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum kebijakan ditetapkan.

“Kita bukan menolak adanya rute ke Donggala, karena di Pelabuhan Donggala juga ada kehidupan ekonomi masyarakat yang bergantung pada aktivitas pelabuhan. Sehingga, kami akan menjadwalkan RDP dan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini, termasuk Wali Kota Palu dan Bupati Donggala, agar kesepakatan ke depan tetap mengedepankan kepentingan bersama, baik masyarakat Pantoloan maupun masyarakat Donggala,” ujar Dandy.

Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan melalui komunikasi terbuka dan pembahasan bersama. Dengan demikian, pengembangan layanan transportasi laut di Donggala tetap dapat dibicarakan tanpa mengabaikan dampak kebijakan terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan pada aktivitas Pelabuhan Pantoloan.

Rencana RDP lanjutan diharapkan menjadi ruang untuk mempertemukan pandangan pemerintah daerah, pengelola pelabuhan, operator kapal, instansi terkait, dan perwakilan masyarakat guna mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Dalam penyampaian aspirasinya, perwakilan warga Pantoloan, Zulkarnain, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pengembangan Pelabuhan Donggala maupun masuknya investasi di kawasan Pantoloan. Namun, warga meminta agar pelayanan kapal penumpang yang selama ini menopang perekonomian masyarakat tidak dialihkan tanpa komunikasi dan pelibatan warga.

Masyarakat juga meminta agar kesepakatan yang telah dibangun pada 2025 tetap dihormati, terutama mengenai pelayanan kapal penumpang Pelni yang dipusatkan di Pelabuhan Pantoloan.

Hasil mediasi yang berlangsung di halaman Kantor PT Pelindo Regional 4 Pantoloan dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.

Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa KM Dorolonda dan kapal penumpang Pelni lainnya tetap melayani penumpang di Pelabuhan Pantoloan mulai 31 Oktober 2026 dan seterusnya.

Kesepakatan itu menjadi langkah untuk memberikan kepastian pelayanan transportasi laut, menjaga stabilitas sosial, serta meredam keresahan masyarakat akibat rencana perubahan lokasi sandar kapal.

Selain menyepakati keberlanjutan pelayanan kapal di Pantoloan, para pihak juga meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan kepastian tertulis mengenai kebijakan pelayanan kapal penumpang Pelni di Pelabuhan Pantoloan.

 

Permintaan tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diambil memiliki kejelasan dan dapat dikoordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing instansi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui RDP lanjutan yang direncanakan, DPRD Sulteng akan mendorong agar seluruh pihak dapat duduk bersama membahas keberlanjutan pelayanan kapal penumpang, pengembangan Pelabuhan Donggala, serta dampaknya terhadap perekonomian masyarakat di kedua wilayah.

Penyelesaian melalui dialog dan musyawarah diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian bagi masyarakat Pantoloan dan Donggala sekaligus menjaga kondusivitas serta keberlangsungan aktivitas ekonomi di kawasan pelabuhan.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA