PALU PSNews.site – Sidang ke-8 perkara Muhidin di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (24/9/2026), kembali mengungkap perbedaan keterangan terkait kronologi kecelakaan yang menjadi pokok perkara.
Dalam persidangan, pihak terdakwa menghadirkan seorang saksi fakta yang disebut merupakan anak dari Mulya. Saksi tersebut berada di dalam mobil saat peristiwa kecelakaan terjadi.
Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula ketika korban diduga bertabrakan dengan pengendara sepeda motor lain yang berada di depannya. Setelah terjatuh, sepeda motor korban kemudian disebut terpental dan bergesekan dengan bagian bemper mobil yang dikendarai Muhidin.
Keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian yang sebelumnya disampaikan salah satu saksi yang dihadirkan jaksa, Irwansyah. Dalam keterangannya, Irwansyah disebut menyampaikan bahwa mobil terlebih dahulu menabrak sepeda motor korban sebelum motor tersebut menabrak kendaraan lain di depannya.
Perbedaan kronologi itu menjadi sorotan dalam persidangan karena kondisi fisik kendaraan dinilai dapat menjadi salah satu petunjuk penting untuk menguji kebenaran masing-masing versi kejadian.
Pihak terdakwa juga menyoroti kondisi bemper mobil yang disebut hanya mengalami lecet. Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa secara langsung untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut mengalami benturan keras dengan sepeda motor korban.
Selain kronologi tabrakan, saksi juga menerangkan bahwa kondisi penerangan mobil saat kejadian berfungsi dengan baik. Saksi turut menyebut korban tidak menggunakan helm ketika kecelakaan terjadi.
Untuk memperjelas fakta mengenai kondisi kendaraan, mobil yang berkaitan dengan perkara tersebut rencananya akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Kendaraan tersebut diharapkan dapat diperiksa secara langsung oleh majelis hakim, sehingga kondisi fisiknya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menguji keterangan para saksi mengenai bagaimana benturan sebenarnya terjadi.
Perbedaan keterangan antara saksi yang dihadirkan jaksa dan saksi fakta dari pihak terdakwa kini menjadi bagian penting yang akan diuji dalam persidangan lanjutan.
Majelis hakim masih akan menilai seluruh keterangan saksi, bukti fisik maupun alat bukti lainnya sebelum mengambil kesimpulan mengenai kronologi sebenarnya dari peristiwa tersebut,
Liputan, Tzr
Tidak ada komentar