MENU Kamis, 24 Sep 2026

Sidang Keenam Perkara Muhidin, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan Saksi dan Kronologi Kecelakaan

waktu baca 4 menit
Kamis, 10 Sep 2026 11:24 343 Admin 1

PALU PSNews.site – Sidang keenam perkara pidana yang melibatkan terdakwa Muhidin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kamis (10/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah perbedaan keterangan saksi serta ketidakkonsistenan kronologi kejadian yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Usai persidangan sekitar pukul 17.00 WITA, Muhidin yang didampingi kuasa hukumnya, Rukly Cahyadi, S.H., menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, terdiri dari satu ahli dan dua saksi fakta.

Salah satu saksi fakta, Irwansyah, memberikan keterangan secara langsung dalam persidangan.

Sementara seorang saksi lainnya, Intan , turut memberikan keterangan terkait kondisi korban setelah kejadian.

Menurut Rukly, pihaknya menemukan sejumlah perbedaan antara keterangan yang disampaikan saksi di persidangan dengan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia mencontohkan keterangan Irwansyah yang disebut mengaku melihat langsung kejadian kecelakaan.

Namun, menurut kuasa hukum, terdapat bagian keterangan yang justru menunjukkan saksi berada dalam posisi membelakangi lokasi kejadian.

“Kalau posisinya membelakangi TKP, bagaimana dia bisa melihat langsung kejadian tersebut?” ujar Rukly mempertanyakan.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya bagian dalam BAP yang menurut mereka tidak sesuai dengan keterangan saksi ketika memberikan kesaksian di persidangan.

Atas perbedaan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan mempertanyakan validitas keterangan saksi dan meminta agar fakta-fakta tersebut diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.

Sorotan serupa disampaikan terhadap keterangan saksi Intan Nurai. Menurut kuasa hukum, saksi menyatakan melihat kondisi korban ketika dibawa ke rumah sakit dan mengetahui adanya luka.

Namun, ketika dikonfirmasi di persidangan, saksi disebut tidak pernah melihat secara langsung korban terlindas ban mobil.

“Dia hanya melihat luka, bukan melihat langsung korban diinjak atau terlindas ban mobil,” kata kuasa hukum.

Tim pembela menilai perbedaan tersebut menjadi penting karena berkaitan langsung dengan konstruksi perkara dan kronologi kejadian yang didakwakan kepada Muhidin.

” Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Kronologi”

Kuasa hukum Muhidin lainnya, Ray Ichtiar Basya, S.H., juga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap konstruksi perkara.

Ia menilai terdapat perbedaan kronologi antara keterangan saksi, BAP, sketsa kejadian, keterangan ahli, hingga uraian dalam surat dakwaan.

Menurut Ray, salah satu versi kronologi menyebut kendaraan terdakwa melewati batas jalan karena menghindari lubang, kemudian menabrak korban.

Setelah itu, korban disebut kembali terlibat benturan dengan sepeda motor lainnya.

Namun, menurut dia, keterangan yang disampaikan kepada ahli justru menggambarkan kronologi berbeda, yakni dua sepeda motor terlebih dahulu mengalami tabrakan, kemudian korban terjatuh dan kendaraan mobil datang hingga terjadi peristiwa berikutnya.

 

Perbedaan tersebut, kata Ray, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penyusunan sketsa maupun kronologi yang digunakan dalam perkara tersebut.

“Kami mempertanyakan apakah ada sketsa lain yang menunjukkan mobil menabrak terlebih dahulu. Ahli menyampaikan tidak ada sketsa lain,” ungkapnya.

Ray menilai kondisi tersebut perlu diperjelas karena ahli yang dihadirkan dalam persidangan disebut tidak melihat langsung lokasi kejadian.

Keterangan ahli, menurutnya, lebih banyak didasarkan pada informasi dan sketsa yang diperoleh dari penyidik.

“Ahli tidak bisa memastikan bahwa kejadian tersebut benar-benar dilakukan terdakwa berdasarkan penglihatannya sendiri.

Keterangannya berdasarkan informasi yang diberikan penyidik,” ujarnya.

” Minta Penyidik Dihadirkan sebagai Verbalisan ”

Atas sejumlah perbedaan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan menghadirkan penyidik sebagai verbalisan untuk menjelaskan proses penyusunan BAP dan munculnya perbedaan kronologi.

Menurut Ray, kehadiran penyidik penting untuk menjawab mengapa terdapat perbedaan antara keterangan dalam BAP, keterangan saksi di persidangan, keterangan ahli, serta uraian dalam dakwaan.

Ia bahkan menduga terdapat kriminalisasi terhadap kliennya dalam proses perkara tersebut.

“Ini kami duga kuat sebagai kriminalisasi yang disengaja”

Kami mempertanyakan proses penyidikan karena terdapat ketidakkonsistenan dalam kronologi,” kata Ray.

Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya. Kebenarannya masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Tim kuasa hukum juga menilai keterangan sejumlah saksi sebelumnya perlu diuji kembali karena mereka menduga terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Kami melihat ada indikasi keterangan saksi yang sudah diarahkan atau disetting sesuai dengan apa yang dibutuhkan dalam BAP,” ujar Ray.

*Perkara Masih Berproses*

Dengan telah berlangsungnya sidang keenam, proses pembuktian perkara Muhidin masih berjalan.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus menguji setiap keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan di persidangan.

Pihak pembela juga menegaskan bahwa sejumlah persoalan yang mereka soroti akan menjadi bagian dari argumentasi hukum dalam proses persidangan selanjutnya.

Sementara itu, mengenai kemungkinan langkah hukum lanjutan seperti kasasi, kuasa hukum menyatakan hal tersebut akan dipertimbangkan sesuai perkembangan dan hasil akhir proses persidangan.

Untuk saat ini, perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pembuktian di Pengadilan Negeri Palu. Karena belum ada putusan berkekuatan Hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan menguji alat bukti yang diajukan di persidangan.

Liputan : Rudi.Ch

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA