Palu PSNews.site – Pemerintah Kota Palu terus memperkuat upaya penataan kawasan perkotaan melalui program konsolidasi tanah. Wali Kota Palu yang diwakili Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Achmad Arwien Afries, S.T., M.T., menghadiri pertemuan yang diselenggarakan Kantor ATR/BPN Kota Palu di Kelurahan Baru, Kamis (2/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan konsolidasi tanah di Kelurahan Baru sebagai langkah strategis untuk mewujudkan penataan kawasan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Konsolidasi tanah merupakan kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah dan ruang yang disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah. Program ini juga bertujuan menyediakan lahan bagi kepentingan umum, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menjaga kelestarian sumber daya alam, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan.
Kebijakan penataan ruang Kota Palu sendiri diarahkan untuk memperkuat fungsi kota sebagai Kota Teluk dan Pusat Kegiatan Nasional (PKN).
Selain itu, pengembangan sistem jaringan prasarana perkotaan yang terintegrasi dan tangguh terhadap bencana, peningkatan kualitas kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya yang memperhatikan daya dukung lingkungan, serta penguatan fungsi kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan juga menjadi prioritas pemerintah.
Kelurahan Baru dipilih sebagai salah satu lokasi prioritas karena memiliki nilai historis sekaligus posisi strategis. Sebagai salah satu kampung tertua di Kota Palu, wilayah ini berada di antara Kelurahan Lere dan Kelurahan Siranindi serta berbatasan langsung dengan Sungai Palu dan Kelurahan Ujuna.
Dengan jarak sekitar dua kilometer dari pusat Kota Palu dan sebagian wilayahnya berada di sepanjang tepian Sungai Palu, Kelurahan Baru memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai kawasan wisata, religi, budaya, serta pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Namun demikian, kawasan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kepadatan permukiman, bangunan yang berdiri di batas lahan, persoalan legalitas bangunan, tingkat kekumuhan, keterbatasan infrastruktur, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat yang memerlukan perhatian. Penguatan regulasi dan penataan ruang yang lebih terarah juga dinilai menjadi kebutuhan penting dalam mendukung pengembangan kawasan.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kota Palu, Kantor ATR/BPN Kota Palu, dan masyarakat, pelaksanaan konsolidasi tanah di Kelurahan Baru diharapkan mampu menjadi solusi dalam menciptakan kawasan permukiman yang lebih tertata, aman, nyaman, tangguh terhadap bencana, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.***
Editor : Rudy
Sumber : Tim Kominfo Kota Palu
Post Views: 34
Tidak ada komentar