MENU Sabtu, 08 Agu 2026

Mediasi di Kelurahan Tondo Capai Kesepakatan, Warung Makan Non-Halal Siap Penuhi Aspirasi Warga

waktu baca 4 menit
Kamis, 6 Agu 2026 03:24 143 Admin 1

PALU PSNews.site – Persoalan yang sempat berkembang antara warga Kelurahan Tondo dan pengelola warung makan non-halal akhirnya menemukan titik temu melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan Tondo.

 

Pertemuan antara pihak pengelola usaha dan warga tersebut berlangsung di Ruang Baruga, Kantor Kelurahan Tondo, Rabu (5/8/2026), dengan mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan.

 

Mediasi tersebut difasilitasi Lurah Tondo, **Mursidin Siraj**, sebagai upaya mempertemukan kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangan, meluruskan informasi yang berkembang, sekaligus mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Dalam pertemuan tersebut, pengelola warung makan non-halal menyatakan kesediaannya memenuhi sejumlah syarat dan rekomendasi yang disampaikan warga Kelurahan Tondo.

 

Ketua Dewan Adat Kelurahan Tondo, **Gafar Singka**, mengapresiasi proses mediasi yang ditempuh kedua belah pihak. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur kekeluargaan merupakan langkah penting untuk mencegah persoalan berkembang dan menjaga situasi tetap kondusif.

 

“Yang kita harapkan adalah persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Yang paling penting adalah menjaga hubungan baik antarwarga dan kondusivitas Kelurahan Tondo,” ujar Gafar.

 

### Warga Tegaskan Kedatangan ke Lokasi Usaha Bukan Demonstrasi

 

Perwakilan warga Tondo, **Ismail**, turut memberikan klarifikasi terkait kedatangan sejumlah warga ke lokasi usaha pada Minggu sebelumnya.

 

Ia menegaskan, kedatangan warga tersebut bukan aksi demonstrasi, melainkan spontanitas warga untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait persoalan yang berkembang.

 

“Yang terjadi bukan demonstrasi. Warga datang secara spontan untuk meminta klarifikasi agar persoalan yang berkembang dapat diketahui duduk perkaranya,” jelas Ismail.

 

Menurutnya, komunikasi dan klarifikasi menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

### Pengelola Usaha Sampaikan Permohonan Maaf

 

Dari pihak pengelola usaha, **Ketut**, yang hadir mewakili pemilik warung makan, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi, terutama terkait informasi yang berkembang di media sosial.

 

Ketut mengakui adanya kekurangpahaman dan miskomunikasi yang menjadi salah satu pemicu persoalan.

 

“Kami mengakui ada kekurangpahaman dan miskomunikasi, dan itu semata-mata kelalaian dari pihak kami. Kami memohon maaf sebesar-besarnya dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi mediasi ini. Seluruh poin rekomendasi warga kami terima dan siap kami penuhi,” ungkap Ketut.

 

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen pengelola usaha untuk menjalankan hasil kesepakatan yang telah dibahas bersama dalam forum mediasi.

 

### Penyuluh Agama Dorong Penguatan Toleransi

 

Penyuluh Agama Kelurahan Tondo, **Zulfiah**, mengingatkan pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di tengah keberagaman masyarakat.

 

Ia menilai dinamika yang terjadi dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk memperbaiki komunikasi, saling memahami, serta melakukan introspeksi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

 

“Masyarakat dan pemilik usaha sudah sepakat berdamai. Meski memiliki latar belakang berbeda, tujuan kita tetap satu, yaitu mewujudkan kerukunan umat beragama di Kelurahan Tondo,” terangnya.

 

### Kedua Belah Pihak Teken Kesepakatan Bersama

 

Sebagai penutup mediasi, pihak warga dan pengelola usaha menandatangani berkas kesepakatan bersama.

 

Kesepakatan tersebut memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pengelola usaha sebagai bentuk komitmen terhadap aspirasi warga dan lingkungan sekitar.

 

Adapun poin-poin kesepakatan tersebut meliputi:

 

1. **Pemilik usaha wajib mendapatkan persetujuan dari 30 orang warga**, yang dibuktikan melalui tanda tangan warga di lingkungan RT dan RW tempat usaha beroperasi.

 

2. **Dilarang membuang sisa makanan dalam bentuk apa pun di area umum.**

 

3. **Dilarang memelihara hewan** di tempat usaha maupun di lingkungan sekitarnya.

 

4. **Tidak melakukan proses pengolahan maupun penyembelihan daging di lokasi usaha.**

 

5. **Menyediakan sistem pembuangan limbah air secara terpisah**, sehingga limbah tidak mengalir ke drainase umum.

 

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bersama dalam menyelesaikan persoalan melalui musyawarah sekaligus menjadi komitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

 

Ketua Dewan Adat Kelurahan Tondo, Gafar Singka, berharap seluruh poin yang telah disepakati dapat dijalankan secara konsisten dan penuh tanggung jawab.

 

Ia menilai penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan merupakan langkah konstruktif untuk menjaga hubungan sosial masyarakat serta memperkuat nilai toleransi di Kelurahan Tondo.

 

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, warga dan pihak pengelola usaha diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas masing-masing dengan mengedepankan komunikasi, saling menghormati, toleransi, serta menjaga kerukunan antarumat beragama.

Liputan : Agl

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA