MENU Kamis, 24 Sep 2026

Sidang VII Perkara Muhidin, Ahli Tak Bisa Pastikan Korban Terlindas Kendaraan

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Sep 2026 13:35 499 Admin 1

PALU PSNews.site – Sidang ketujuh perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Muhidin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Persidangan beragenda mendengarkan keterangan ahli terkait luka yang dialami korban. Muhidin mengikuti persidangan didampingi kuasa hukum Rukly Cahyadi, S.H. dan Ray Ichtiar Basya, S.H.

Dalam keterangannya, ahli menjelaskan mengenai jenis, bentuk, dan tingkat keparahan luka yang ditemukan pada korban.

Namun, ahli disebut tidak dapat memastikan bahwa luka pada bagian kepala korban merupakan akibat terlindas atau tergilas kendaraan.

Kuasa hukum Muhidin menyebut, secara umum luka akibat terlindas kendaraan dapat menunjukkan pola dari dua arah.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang diterangkan di persidangan, tidak ditemukan tanda yang dapat memastikan adanya lintasan ban kendaraan pada luka korban.

“Ahli tidak bisa memastikan apakah korban terlindas kendaraan. Tidak ditemukan serpihan atau tanda lain yang dapat mengarah pada kesimpulan tersebut,” ujar kuasa hukum usai persidangan.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP), khususnya antara keterangan awal dan keterangan tambahan. Perbedaan tersebut dinilai perlu diperjelas untuk memastikan fakta sebenarnya terkait kronologi kecelakaan.

Pihak kuasa hukum juga menyayangkan penyidik tidak dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan sehingga sejumlah pertanyaan terkait proses pemeriksaan saksi belum dapat digali secara maksimal.

Meski demikian, persidangan tetap dilanjutkan. Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mencermati keterangan ahli maupun saksi dalam persidangan berikutnya guna mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.

 

Liputan,Tzr

Editor,RCh

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA