DODONGGALPSNews.site – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Sulawesi Tengah, terus mendalami hasil laporan pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait dugaan permasalahan pengelolaan keuangan yang melibatkan aparatur desa dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Proses pendalaman tersebut masih berlangsung secara internal dengan mengumpulkan serta mencocokkan sejumlah keterangan dari pihak-pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Asat dari unsur intelijen Kejaksaan Negeri Donggala, pemeriksaan dilakukan secara bertahap, termasuk terhadap ketua BUMDes, kepala desa, serta tiga mantan bendahara.
Langkah tersebut bertujuan mencocokkan hasil investigasi dengan dokumen LHP Inspektorat dan keterangan pihak-pihak yang telah dimintai penjelasan.
Sementara itu, Putra, S.H., M.H., yang disebut menangani proses pendalaman perkara, menjelaskan bahwa pihaknya masih mempelajari sejumlah dokumen dan keterangan sebelum menyampaikan hasilnya secara resmi kepada publik.
“Kami masih mempelajari LHP dari Inspektorat serta mencocokkannya dengan keterangan aparat desa dan tiga mantan bendahara. Saat ini prosesnya masih dalam tahap pendalaman internal,” demikian penjelasan Putra sebagaimana disampaikan dalam informasi yang diterima.
Menurut keterangan tersebut, pihak Kejaksaan belum dapat memberikan pernyataan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan karena proses klarifikasi dan pencocokan data masih berlangsung.

Meski demikian, Kejaksaan disebut akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat dan awak media setelah proses internal menghasilkan kesimpulan yang dapat dipublikasikan.
“Pasti akan kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya rekan-rekan media. Namun, saat ini kami masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku,” lanjutnya.
Pihak Kejaksaan juga disebut telah menerima LHP Inspektorat sebagai salah satu bahan dalam proses penelaahan.
Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi mengenai kesimpulan hasil pemeriksaan, penetapan tersangka, maupun kepastian apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kejaksaan Negeri Donggala diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka setelah seluruh proses pendalaman selesai, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Proses pemeriksaan masih berlangsung, sementara hasil akhir dan langkah hukum selanjutnya menunggu keputusan pihak Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku.,
Liputan : Tzr
Editor : Safrudin.Ch
Tidak ada komentar