DONGGALA PSNews.site – Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, S.Pd.,M.Si menegaskan setiap laporan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun penyelewengan anggaran desa harus ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Saat ditemui di kediaman Desa Toaya,kecamatan Sindue,Kab Donggala Taufik mengatakan, Pemerintah Kabupaten Donggala tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Setiap dugaan harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses audit dan pemeriksaan oleh Inspektorat.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di kediaman Desa Toaya,kecamatan Sindue,Kab Donggala, menanggapi berbagai laporan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Donggala, Minggu (6/9/2026).
Menurut Taufik, sejumlah laporan yang diterimanya selama ini telah diteruskan kepada Bupati Donggala untuk kemudian ditindaklanjuti melalui Inspektorat.
Bahkan, terdapat laporan yang telah beberapa kali dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal pemerintah.
“Kalau ada laporan yang masuk kepada saya, mekanismenya saya teruskan kepada ibu bupati.
Selanjutnya ibu bupati memerintahkan Inspektorat untuk turun melakukan pemeriksaan,” ujar Taufik.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi bagian penting dalam menentukan langkah pemerintah daerah.
Namun, laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk langsung memberhentikan seorang kepala desa.
Taufik menjelaskan, setiap temuan masih harus dikonfirmasi, baik dari sisi administrasi maupun fakta di lapangan. Pihak yang diperiksa juga diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terhadap temuan tersebut.
“LHP itu masih bisa diperdebatkan.
Misalnya ditemukan dugaan penyelewengan dalam pembangunan dengan nilai tertentu, harus dilihat lagi secara faktual dan administratif. Bisa dicek ke lapangan dan dimintai jawaban,” jelasnya.
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk kewajiban mengembalikan kerugian atau memperbaiki administrasi.
Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius dan terdapat kerugian keuangan negara serta pihak yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya, maka kasus tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada penyelewengan penggunaan dana, tentu tidak bisa ditoleransi. Minimal diberikan sanksi administrasi atau pengembalian.
Kalau sudah terakumulasi dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, tentu proses selanjutnya bisa diteruskan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kepala Desa Diminta Jaga Integritas
Taufik juga mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Donggala agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan menjaga integritas dalam mengelola pemerintahan maupun anggaran desa.
Ia mengatakan, sejak awal pemerintahan bersama Bupati Donggala Vera Elena Laruni, pihaknya memiliki komitmen agar tidak ada kepala desa yang tersandung persoalan akibat buruknya pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.
“Harapan kami, jangan ada lagi teman-teman kepala desa yang bermasalah. Kami selalu mengingatkan agar jabatan ini dijalankan dengan baik,” katanya.
Menurut Taufik, menjadi kepala desa bukan semata-mata persoalan besar atau kecilnya insentif yang diterima.
Jabatan tersebut merupakan amanah masyarakat yang memiliki konsekuensi moral dan tanggung jawab dalam mengelola pemerintahan.
Karena itu, ia meminta kepala desa tidak menutup diri terhadap masyarakat, termasuk membuka ruang komunikasi apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran.
“Kalau ada kekeliruan, sepanjang masih bisa diperbaiki, pertanggungjawabkan.
Jangan sampai persoalan kecil melebar karena tidak ada komunikasi,” ujarnya.
Dorong Keterbukaan Pemerintahan Desa
Taufik juga menilai keterbukaan komunikasi antara pemerintah desa, masyarakat, tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta media perlu diperkuat.
Ia menilai BPD memiliki peran penting sebagai wadah masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah desa.
“BPD dibentuk sebagai wadah masyarakat untuk mengoreksi kinerja pemerintah desa. Karena itu, ruang komunikasi harus dibuka,” katanya.
Ia berharap pola komunikasi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat dapat dibangun secara lebih terbuka.
Menurutnya, persoalan pemerintahan tidak semuanya harus diselesaikan melalui media sosial.
Taufik menegaskan, dirinya lebih memilih mengedepankan komunikasi internal dan mekanisme pengawasan resmi sebelum mengambil kesimpulan terhadap sebuah laporan.
“Saya tidak mau semua persoalan daerah diselesaikan dengan tampil di media sosial. Ada mekanisme yang harus kita ikuti,” ujarnya.
Wabup: Laporan Harus Disertai Bukti
Terkait laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, Taufik mengingatkan agar setiap tudingan disertai bukti yang kuat.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap akan menindaklanjuti laporan masyarakat sepanjang memiliki dasar dan bukti yang dapat diverifikasi.
“Silakan melaporkan, tetapi harus punya bukti-bukti yang kuat. Yang paling pokok, persoalan itu kita coba selesaikan terlebih dahulu secara musyawarah,” katanya.
Ia menambahkan, apabila proses pemeriksaan menemukan pelanggaran dan pihak yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikannya, maka hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Terkait kemungkinan pemberhentian kepala desa, Taufik menegaskan kewenangan keputusan berada pada Bupati Donggala sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai proses pemberhentian tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan tudingan atau informasi yang beredar, melainkan harus melalui tahapan pemeriksaan dan pembuktian yang jelas.
“Untuk pemberhentian, tentu ada prosesnya. Kita tidak bisa langsung mengambil keputusan hanya berdasarkan laporan.
Harus ada pemeriksaan, klarifikasi dan dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.
Liputan : Tzr
Editor : R
Tidak ada komentar