MOROWALI PSNews.site — Aktivitas pertambangan PT Duta Sarana Batuan di Desa Todua, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, aktivitas alat berat masih terlihat di area tambang meski Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya telah menerbitkan surat penghentian sementara kegiatan pertambangan.
Pantauan tim di lokasi pada Minggu (26/7/2026) menunjukkan sedikitnya dua unit excavator masih beroperasi di area pertambangan.
Alat berat tersebut terlihat melakukan aktivitas pengupasan batuan, memecah material, hingga menumpuk hasil galian di lokasi tambang.
Material hasil aktivitas tersebut diduga kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan proyek.
kondisi tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Surat Nomor 500.10.25/7/MINERBA tertanggal 16 Juli 2026 yang memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan PT Duta Sarana Batuan.
Perusahaan diketahui merupakan pemegang Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) Nomor 10122400858210001 untuk komoditas batuan jenis tertentu.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, membenarkan adanya penghentian sementara tersebut.
Menurutnya, keputusan itu diambil setelah Dinas ESDM menerima petisi penolakan aktivitas pertambangan dari masyarakat dan Karang Taruna Desa Todua.
“Ada surat petisi penolakan tambang dari masyarakat dan Karang Taruna Desa Todua. Sudah kami tindak lanjuti dengan penghentian sementara melalui Surat Nomor 500.10.25/7/MINERBA tanggal 16 Juli 2026. Duta Sarana Batuan memiliki SIPB Nomor 10122400858210001 untuk komoditas batuan jenis tertentu,” ujar Sultanisah.
Dengan adanya surat penghentian sementara tersebut, aktivitas alat berat yang masih terlihat di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap keputusan administratif pemerintah daerah serta efektivitas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
Publik tentu berharap setiap keputusan pemerintah yang telah diterbitkan dapat dilaksanakan secara konsisten.
Terlebih, penghentian sementara merupakan bagian dari langkah administratif yang semestinya menjadi acuan bagi pihak perusahaan selama ketentuan tersebut masih berlaku.
Apabila aktivitas pertambangan tetap berlangsung setelah adanya surat penghentian sementara, pihak berwenang perlu memberikan penjelasan mengenai status kegiatan tersebut, termasuk apakah telah terdapat izin, rekomendasi, atau dasar hukum lain yang memungkinkan perusahaan kembali melakukan aktivitas di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Duta Sarana Batuan melalui Emil belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi.
Sebelumnya, redaksi telah mengajukan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai apakah perusahaan telah memperoleh izin untuk kembali beroperasi, apa dasar hukum aktivitas pertambangan yang masih berlangsung setelah diterbitkannya surat penghentian sementara, serta bagaimana tanggapan perusahaan terhadap petisi penolakan dari masyarakat dan Karang Taruna Desa Todua.
Namun, hingga batas waktu pemberitaan, belum ada jawaban dari pihak perusahaan atas pertanyaan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT Duta Sarana Batuan guna memberikan penjelasan secara utuh kepada publik. ( Tim )
Tidak ada komentar