PALU PSNews.site — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menangkap AK, yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
AK diamankan polisi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di sebuah rumah keluarga di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.
Sebelum ditangkap, AK diketahui sempat bersembunyi di sebuah gubuk tak berpenghuni di kawasan likuefaksi Balaroa. Polisi kemudian melakukan pencarian dan penyisiran hingga akhirnya menemukan serta mengamankan tersangka.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah tempat usaha pemotongan ayam di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu.
Korban, Jamil, diketahui bekerja bersama AK di tempat pemotongan ayam milik H. Soekardi. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh rasa sakit hati tersangka terhadap korban.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berlapis. Yakni tindak pidana pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta lebih subsider kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.

Pasal yang disangkakan antara lain **Pasal 459 KUHP** dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, **Pasal 458 ayat (1) KUHP** dengan ancaman maksimal 15 tahun, **Pasal 466 ayat (3) KUHP** dengan ancaman maksimal 7 tahun, serta **Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014** dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa **satu buah pisau pendek** yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti itu ditemukan di sekitar lokasi yang disebut sebagai tempat tersangka menyembunyikan barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Kasat Reskrim Polresta Palu, Rabu (26/8/2026) sore. Keterangan disampaikan Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismailboby, S.H., M.H.
Sebelumnya, kepolisian telah mengidentifikasi Aan Kurniawan sebagai terduga pelaku dalam perkara yang menewaskan Jamil dan anaknya. Dalam penyelidikan awal, polisi menyebut tersangka merupakan rekan kerja korban.
Dengan berhasil diamankannya tersangka, penyidik kini akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif, kronologi lengkap kejadian, serta peran AK dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
** Press Rilis Polresta Palu**
Tidak ada komentar