PALU PSNews.site – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (22/9/2026).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Rupbasan Kejaksaan Negeri Palu, Kelurahan Taipa, tersebut dihadiri Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid, unsur Forkopimda Kota Palu, serta jajaran Kejari Palu.
Kepala Kejari Palu, Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., mengatakan dari 77 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 60 perkara merupakan kasus narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat sekitar 1.224,43 gram, telepon seluler, timbangan digital, alat hisap sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai ketentuan hukum.
Lapatawe mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan secara rutin dua kali dalam setahun. Ia menyebut perkara narkotika masih menjadi salah satu tindak pidana yang paling menonjol di Kota Palu.
Sementara itu, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menegaskan Pemkot Palu terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui penguatan satuan tugas, keluarga, hingga lingkungan masyarakat.
Menurutnya, peran keluarga, RT dan RW sangat penting dalam mendeteksi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika sejak dini.
Hadianto juga mendorong kolaborasi program Jaksa Masuk Sekolah dengan program Sekolah Khusus Keluarga yang dikembangkan Pemkot Palu sebagai bagian dari penguatan edukasi hukum bagi masyarakat dan generasi muda.
Ia berharap langkah pencegahan tersebut mampu membentuk generasi Kota Palu yang sehat, memiliki kesadaran hukum, serta menjauhi narkotika.
“Kalau mereka menginginkan tantangan ke depan itu tidak menjadi sebuah tantangan akumulatif, maka hari ini mereka harus mampu menjaga kotanya sejak dini,” tegas Hadianto. ***
Tidak ada komentar