Penulis : Hartanto Boechori
Jakarta PSNews.site – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyampaikan keprihatinannya atas insiden yang melibatkan advokat Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026.
Dalam pernyataan resminya, Hartanto menilai ucapan yang ditujukan kepada seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan merupakan bentuk pelecehan verbal yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalistik.
Menurut Hartanto, kegiatan tanya jawab dan konfirmasi merupakan bagian dari fungsi jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Pers sebagai upaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, ia menilai tidak sepatutnya tugas jurnalistik direspons dengan bentakan atau ucapan yang dapat dianggap menghina profesi pers.
Selain itu, Hartanto juga menyoroti pernyataan Hotman Paris yang dinilainya mencatut nama Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, Kapolri, dan sejumlah pejabat negara dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum salah satu tersangka perkara hukum. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik yang dapat memengaruhi objektivitas proses penegakan hukum.
Hartanto menegaskan bahwa Presiden RI, Polri, dan Kapolri merupakan institusi negara yang menjadi milik seluruh rakyat Indonesia sehingga tidak seharusnya digunakan sebagai simbol untuk memperkuat kepentingan hukum pribadi maupun membangun opini di ruang publik.
Ia juga menyatakan telah melihat permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial kepada insan pers, Presiden RI, serta sejumlah pejabat negara. Namun, menurutnya, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum yang telah ditempuh sejumlah organisasi pers.
PJI, lanjut Hartanto, mendukung langkah hukum yang dilakukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama organisasi pers lainnya sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi jurnalis.
Hartanto mengungkapkan bahwa dirinya telah menerbitkan surat penugasan kepada Departemen Hukum dan HAM PJI untuk mengkaji dan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta dugaan penyalahgunaan pengaruh.
Di akhir pernyataannya, Hartanto menginstruksikan seluruh anggota PJI di berbagai daerah agar menjaga soliditas bersama organisasi pers lainnya dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi sehingga setiap bentuk intimidasi, penghinaan, maupun tindakan yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis harus mendapat perhatian serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Redaksi)
Tidak ada komentar