MENU Senin, 19 Okt 2026

Konfirmasi SK Pengangkatan Kerja Berujung Dugaan Kekerasan, Wartawan Tempuh Jalur Hukum

waktu baca 2 menit
Minggu, 4 Okt 2026 09:28 362 Admin 1

LUWUK BANGGAI PSNews.site – Wartawan MediaCentral, Sunarko, mengaku mengalami dugaan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi informasi terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan kerja pada pekerjaan pengairan di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada 30 September 2026 di Desa Ombolu, Kecamatan Batui Selatan.

Menurut keterangan Sunarko, kejadian bermula saat dirinya melakukan silaturahmi sekaligus meminta klarifikasi mengenai keberadaan dan status SK pengangkatan kerja yang berkaitan dengan pekerjaan pengairan dan penjaga pintu air.

Dalam pertemuan tersebut, terjadi perbedaan keterangan mengenai keberadaan SK. Pihak yang ditemui disebut menyampaikan bahwa SK tersebut telah dikembalikan kepada instansi pengairan di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.

Perbedaan keterangan itu kemudian berkembang menjadi perdebatan hingga terjadi dugaan penyerangan secara bersama-sama terhadap Sunarko.

Akibat kejadian tersebut, Sunarko mengaku mengalami luka pada bagian pelipis kanan atas dan depan mata kanan. Ia juga mengaku mengalami patah satu gigi bagian depan bawah.

Atas peristiwa tersebut, Sunarko telah menempuh jalur hukum. Laporan tersebut tercatat dalam **STPL/27/X/2026/Sek Batui/Res Banggai**.

“Saya ingin persoalan ini diproses sesuai hukum. Saya menjalankan tugas untuk mencari informasi dan melakukan konfirmasi, bukan untuk mencari masalah,” ujar Sunarko.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Sunarko juga menyatakan tidak menginginkan persoalan tersebut berhenti pada penyelesaian informal dan meminta proses hukum tetap berjalan hingga terdapat kejelasan mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya.

Sementara itu, dugaan pengeroyokan serta pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut masih berdasarkan keterangan Sunarko selaku pihak yang mengaku menjadi korban. Penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

MediaCentral membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan keterangan secara proporsional. ** Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA