MENU Senin, 19 Okt 2026

SPPG di Sindue Diaktifkan, BGN Tekankan Standar Keamanan dan Mutu Makanan

waktu baca 3 menit
Jumat, 2 Okt 2026 13:47 349 Admin 1

DONGGALA PSNews.site – Aktivasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, resmi dilaksanakan, Jumat (2/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi masyarakat, khususnya peserta didik.

Kegiatan dihadiri Penjabat Camat Sindue Saiful, SP, Asisten III Pemkab Donggala Isngadi, S.Pd., M.AP yang mewakili Bupati Donggala, Kapolres Donggala, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Hidayah Pakamundi, serta Anggota DPRD Kabupaten Donggala Jinurain Lamakatutu, S.Pd., M.AP selaku Wakil Ketua Komisi I yang mewakili Ketua DPRD Donggala.

Turut hadir Kapolsek Sindue Iptu Risman Akuba, S.Sos., Dandim Donggala Kapten Inf Edi Riado Hermawandi, Ketua Yayasan Insan Mandiri Dua Provinsi Jefrin, S.Kom.I, serta Kepala Desa Dalaka Abdul Razak, SH.

Pelaksanaan kegiatan juga terhubung secara daring melalui Zoom dengan Badan Gizi Nasional (BGN) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk dari Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III Ranto bersama perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Deni Hidayat Gobel, SP., M.Si., serta Muhammad Aril Putra selaku Plt. KPPG Palu menyampaikan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap tahapan pelayanan SPPG.

Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap hasil makanan yang telah diproduksi, tetapi dimulai sejak proses penerimaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, hingga pendistribusian kepada penerima manfaat.

“Yang paling penting adalah peningkatan SOP, dimulai dari kualitas bahan baku, penerimaan bahan baku, pengolahan hingga pendistribusian setiap harinya,” demikian penekanan dalam kegiatan tersebut.

Disebutkan, BGN telah menetapkan sejumlah SOP yang wajib dipahami dan diterapkan oleh kepala SPPG, ahli gizi, maupun akuntan sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penerapan konsep one flow dalam tata letak dapur SPPG. Pola tersebut bertujuan memastikan alur bahan dan makanan bergerak secara teratur tanpa terjadi persilangan antara bahan mentah, proses pengolahan, hingga makanan siap didistribusikan.

Penerapan tata letak yang tidak sesuai dinilai dapat meningkatkan risiko terjadinya kontaminasi makanan.

Selain proses produksi, pengelolaan limbah juga menjadi bagian penting dalam pengawasan. SPPG yang berada di lingkungan masyarakat diwajibkan memperhatikan sistem pengolahan air limbah atau IPAL.

Air hasil pengolahan limbah harus memenuhi standar, antara lain tidak berbau dan terlihat jernih sebelum dialirkan keluar dari fasilitas.

Dalam pelaksanaan pengawasan, SPPG yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi bertahap, mulai dari penghentian sementara atau suspend selama 10 hari, kemudian dapat meningkat menjadi 20 hingga 30 hari apabila tidak dilakukan perbaikan sesuai ketentuan.

Jika setelah masa evaluasi dan pembinaan selama 30 hari tidak terdapat perbaikan serta fasilitas tidak mampu memenuhi standar SOP, maka dapat direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi penghentian secara permanen.

Aktivasi SPPG di Sindue diharapkan tidak hanya memperluas cakupan pelayanan pemenuhan gizi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Pengadaan bahan baku dari daerah diharapkan mampu membuat anggaran program pemerintah berputar di wilayah setempat sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk menjadi pemasok bahan pangan.

Dengan bertambahnya SPPG di Kabupaten Donggala, pemerintah dan BGN berharap pelaksanaan program pemenuhan gizi dapat berjalan secara aman, higienis, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas kesehatan dan perekonomian masyarakat.

Liputan : Tzr

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA