DONGGALA, PSNews.site— Pengelolaan dana sebesar Rp145 juta yang disebut berasal dari penjualan limbah batang kelapa dalam kegiatan PLN di Desa Tambu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Transparansi penerimaan, mekanisme transaksi, penyaluran, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut kini menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejumlah aspek terkait pengelolaan dana tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai alur transaksi, dasar penggunaan rekening penerima, serta bukti pengeluaran untuk berbagai kegiatan yang disebut dibiayai dari dana tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (18/10/2026), Bendahara Desa Tambu membenarkan bahwa uang hasil penjualan limbah batang kelapa tersebut ditransfer ke rekening pribadinya. Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai rincian penyaluran dan pertanggungjawaban dana, belum ada penjelasan lanjutan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Kepala Desa Tambu membenarkan menerima dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana itu merupakan hibah yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial masyarakat.
Menurut keterangan kepala desa, dana tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya Seleksi Tilawatil Quran (STQ), pendaftaran kegiatan STQ, peringatan 17 Agustus, pengadaan pipa, pembangunan tempat ibadah, serta kegiatan olahraga.
Meski demikian, rincian keseluruhan penggunaan dana Rp145 juta tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen transaksi, bukti pembayaran, dan laporan pertanggungjawaban agar dapat diketahui secara jelas jumlah dana yang telah digunakan maupun sisa dana yang masih tersedia.
Di sisi lain, Camat Balaesang saat dikonfirmasi mengenai kegiatan PLN di wilayah Kecamatan Balaesang, termasuk Desa Tambu, memberikan keterangan terkait kegiatan tersebut. Ia juga membantah menerima uang atau pemberian apa pun dari pihak desa.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan dana ataupun keterlibatan pihak tertentu dalam pelanggaran hukum. Oleh karena itu, klarifikasi dan pemeriksaan dokumen yang relevan diperlukan untuk memastikan pengelolaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Awak media membuka ruang bagi Pemerintah Desa Tambu, bendahara desa, pihak PLN, Camat Balaesang, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan tambahan demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
**Transparansi transaksi dan keterbukaan dokumen pertanggungjawaban menjadi hal penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat serta memastikan penggunaan dana yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat dipertanggungjawabkan.**
**(Tim Redaksi)**
Tidak ada komentar