MENU Kamis, 24 Sep 2026

Dugaan Kekerasan Seksual di Palu, Perempuan 20 Tahun Tempuh Jalur Hukum

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Sep 2026 10:10 505 Admin 1

Foto: Kuasa Hukum YR : Rukly Chahyadi, S.H.

**PALU PSNews.site – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) menjadi perhatian di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Seorang perempuan berinisial YR (20) melaporkan dugaan kekerasan dan pemaksaan seksual yang diduga dilakukan seorang laki-laki berinisial EF.

Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 19 Mei 2026 di lingkungan salah satu fasilitas sosial atau panti asuhan di Kota Palu.

Perkara itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh keluarga korban bersama tim kuasa hukum. Laporan tersebut tercatat dalam **Laporan Polisi Nomor: LP/B/592/V/2026/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG**.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Kuasa hukum YR, **Rukly Chahyadi, S.H.**, mengatakan pihaknya mendampingi korban tidak hanya dalam proses penegakan hukum, tetapi juga memastikan hak serta perlindungan korban tetap diperhatikan selama perkara berjalan.

Menurut Rukly, dugaan kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang dapat berdampak terhadap kondisi fisik, psikologis, maupun sosial korban.

“Kami meminta agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan berorientasi pada perlindungan korban. Pada saat yang sama, kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang berwenang,” ujar Rukly.

Ia menegaskan, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Karena itu, seluruh fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti harus diuji melalui mekanisme hukum untuk menentukan kebenaran materiil.

Tim kuasa hukum juga akan terus mengawal perkembangan perkara, termasuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan pada setiap tahapan hukum.

Rukly mendorong agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan keterangan saksi, alat bukti, serta informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami percaya aparat penegak hukum memiliki komitmen untuk mengungkap perkara ini secara terang dan objektif. Kami akan menghormati seluruh proses hukum dan pada saat yang sama memastikan kepentingan serta hak-hak korban tetap diperhatikan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, korban perlu mendapatkan ruang yang aman untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan maupun intimidasi. Menurutnya, pendekatan yang sensitif terhadap korban penting agar proses hukum tidak menimbulkan trauma tambahan.

Tim kuasa hukum memastikan akan tetap mendampingi YR dan keluarganya selama diperlukan dalam menghadapi proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor bersalah.

Kebenaran mengenai dugaan tindak pidana tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, pembuktian, dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA