MENU Senin, 19 Okt 2026

Tiga Mahasiswa Diduga Jadi Korban Kekerasan, Kuasa Hukum Desak Polisi dan Untad Bertindak Tegas

waktu baca 4 menit
Kamis, 8 Okt 2026 07:32 202 Admin 1

PALU PSNews.site – Kuasa hukum tiga mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) yang diduga menjadi korban kekerasan mendesak Kepolisian Resor Palu segera mempercepat penyelidikan dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Desakan itu disampaikan kuasa hukum korban, Julianer, S.H., bersama Jonathan Salam, S.H., setelah mendampingi ketiga korban dan keluarga mereka di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Kamis (8/10/2026).

Julianer mengatakan, pihaknya telah membuat laporan polisi di Polres Palu. Ia meminta Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., serta jajaran Polres Palu memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.

Menurutnya, kondisi ketiga korban masih mengalami trauma setelah dugaan kekerasan yang mereka alami. Bahkan, salah seorang korban disebut mengalami trauma berat dan takut beraktivitas di luar rumah.

 

“Kami meminta proses ini dipercepat karena para korban mengalami trauma. Mereka merasa takut dan tidak nyaman setelah kejadian tersebut,” kata Julianer.

Kuasa hukum juga meminta kepolisian tidak hanya memeriksa pelaku lapangan, tetapi mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki peran dalam terjadinya aksi kekerasan.

Julianer menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya oknum dosen yang berperan sebagai pihak yang mengarahkan atau memerintahkan tindakan tersebut, pihaknya meminta Rektor Untad mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta apabila fakta hukum membuktikan ada keterlibatan aktor intelektual, pihak kampus harus mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Minta Pemeriksaan Korban Dilakukan di LBH

Selain mendesak kepolisian, kuasa hukum juga meminta Satgas Untad mempertimbangkan kondisi psikologis ketiga korban dalam proses pemeriksaan.

Julianer mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Satgas Untad terkait agenda pemeriksaan terhadap para korban. Ia meminta pemeriksaan tidak dilakukan di lingkungan kampus karena korban masih mengalami trauma.

Pihak LBH Sulawesi Tengah bahkan menyatakan siap menyediakan tempat pemeriksaan.

“Kami siap memfasilitasi pemeriksaan di kantor LBH. Para korban merasa lebih aman jika didampingi orang tua dan kuasa hukum,” katanya.

Kuasa Hukum Soroti Narasi Penyebab Kekerasan

Kuasa hukum juga menyoroti narasi yang berkembang bahwa dugaan kekerasan terhadap korban dipicu oleh tindakan korban menggunakan telepon seluler dan dianggap bersikap tidak sopan di dalam ruangan.

Menurut Julianer, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap tindakan kekerasan.

Ia mengatakan, jika benar terdapat pelanggaran tata tertib yang dilakukan mahasiswa, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme akademik yang berlaku.

“Kalau korban melakukan pelanggaran, sudah ada mekanisme akademik. Tidak boleh kemudian pelanggaran itu menjadi alasan untuk melakukan kekerasan,” tegasnya.

Kuasa hukum juga meminta pihak berwenang mendalami sebuah pernyataan yang beredar dalam video terkait permintaan agar korban “diberi pelajaran”.

Menurutnya, maksud dan konteks pernyataan tersebut harus diperiksa untuk mengetahui apakah memiliki kaitan dengan terjadinya dugaan kekerasan.

“Kami tidak ingin menuduh. Tetapi pernyataan itu harus diperiksa secara objektif. Apakah ada hubungan dengan kejadian yang kemudian terjadi, biarkan proses hukum yang membuktikan,” ujarnya.

Minta Mahasiswa yang Terlibat Diproses

Sementara itu, Jonathan Salam, S.H., meminta mahasiswa yang diduga melakukan kekerasan terhadap ketiga korban juga diproses sesuai hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.

Ia menilai kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penyelesaian internal kampus apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“Kalau memang terbukti melakukan tindakan kekerasan, tentu harus ada konsekuensi hukum. Persoalan akademik menjadi kewenangan kampus, tetapi dugaan tindak pidananya harus diproses sesuai aturan,” kata Jonathan.

 

Jonathan juga meminta pihak Untad memberikan perhatian serius terhadap kondisi korban. Menurutnya, dugaan kekerasan tersebut dapat berdampak terhadap rasa aman dan proses belajar para korban.

 

Ia menegaskan, kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk membangun intelektualitas dan karakter mahasiswa.

 

“Jangan sampai kekerasan dan tindakan seperti premanisme menjadi sesuatu yang dianggap biasa di lingkungan akademik,” ujarnya.

 

Kuasa hukum selanjutnya meminta media dan publik ikut mengawal proses penanganan perkara tersebut. Mereka berharap kepolisian dan pihak Untad mengusut kasus secara objektif, transparan, serta tidak membiarkan dugaan kekerasan berlalu tanpa pertanggungjawaban.

Seluruh dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun pihak kampus.

Liputan: Safrudin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA