Foto dan dokumentasi antaranews
PALU PSNews.site – Ketua Partai Hijau Indonesia (PHI) Sulawesi Tengah, Aulia Fiqran Hakim, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan-perusahaan pertambangan yang dinilai tidak memiliki komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.
Desakan tersebut disampaikan dalam rangkaian peringatan Bulan Lingkungan Hidup Internasional yang digelar PHI Sulawesi Tengah pada 5 Juli 2026.
Menurut Aulia, kondisi lingkungan di Sulawesi Tengah saat ini berada dalam situasi yang memprihatinkan akibat meningkatnya tekanan terhadap ekosistem, terutama karena alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan terbuka untuk aktivitas pertambangan.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan telah memicu berbagai dampak jangka panjang, mulai dari menurunnya daya dukung lingkungan hingga meningkatnya risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor,” ujar Aulia dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Ia mencontohkan sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, seperti Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Banggai, Kota Palu, dan Kabupaten Donggala yang menurutnya telah merasakan dampak perubahan bentang alam tersebut.
PHI Sulawesi Tengah juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, agar tidak menutup mata terhadap persoalan kepatuhan perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban administrasi dan tanggung jawab lingkungan.
Aulia menyebut, berdasarkan data yang dimiliki PHI Sulawesi Tengah, hanya sekitar 22 perusahaan pertambangan yang telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sementara masih terdapat perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban tersebut.
Selain RKAB, PHI mendesak pemerintah provinsi untuk secara terbuka mempublikasikan data perusahaan yang belum memenuhi kewajiban penyetoran Jaminan Reklamasi (Jamrek) maupun pelaksanaan rencana pascatambang.
Menurutnya, transparansi terhadap data kepatuhan perusahaan tambang menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai komitmen perusahaan terhadap pemulihan lingkungan.

Sumber Foto dan dekomentasi : AntaraNews
PHI Sulawesi Tengah berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin usaha pertambangan serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Editor : R
Tidak ada komentar